Senin, 20 Januari 2014

Prinsip Etika Profesi Teknisi Akuntansi Indonesia

Prinsip etika profesi teknisi akuntansi terdiri dari:
  1. Tanggung jawab profesi
  2. Kepentingan publik
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku profesional
  8. Standar teknis
Aturan etika merupakan aturan kerja profesi teknisi akuntansi terdiri dari:
  1. Independensi. Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
  2. Integritas dan objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Minggu, 19 Januari 2014

Bagian-bagian dari Kode Etik Teknisi Akuntansi

Kode etik teknisi akuntansi terdiri dari tiga bagian yaitu:
  1. Prinsip etika
  2. Aturan etika
  3. Interpretasi aturan etika

Kamis, 16 Januari 2014

Pedoman Kerja

Pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan, hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menetukan atau melaksanakan sesuatu. Jadi pedoman kerja dapat diartikan sebagai kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana pekerjaan harus dilakukan (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan pekerjaan.
Ciri dari pekerjaan yang merupakan profesi adalah adanya peraturan kerja yang diterapkan dalam etika profesi. Demikian pula dengan profesi teknisi akuntansi menjalankan tugasnya berpedoman pada etika profesi teknisi akuntansi Indonesia.

Rabu, 15 Januari 2014

Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia

Kode etik teknisi akuntansi indonesia adalah panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai profesional di bidang akuntansi.
  2. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansi pada standar kinerja tertinggi.
  3. Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.

Berbagai istilah di dalam kode etik teknisi akuntansi antara lain sebagai berikut:
  • Assosiasi teknisi akuntansi adalah wadah organisasi profesi teknisi akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah.
  • Anggota adalah semua anggota teknisi akuntansi.
  • Teknisi akuntansi adalah teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
 

Sabtu, 11 Januari 2014

Pengertian Akuntansi

Akuntansi merupakan suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah, dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan dihampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Teknisi Akuntansi adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah, dan lembaga lainnya. Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut akuntansi petugas pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mengawasi.
Teknisi Akuntansi yang profesional adalah teknisi akuntansi yang sudah memenuhi standar kompetensi yaitu pencapaian kompetensi profesional yang pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan, dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan, dan pengalaman kerja.
Peran dan tanggungjawab profesi akuntansi terdapat pada prinsip-prinsip etika profesi teknisi akuntansi sebagai berikut:
  1. Prinsip tanggungjawab profesi
  2. Prinsip kepentingan publik
  3. Prinsip integritas
  4. Prinsip objektivitas
  5. Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional
  6. Prinsip kerohanian
  7. Prinsip perilaku profesional
  8. Prinsip standar teknis