Prinsip etika profesi teknisi akuntansi terdiri dari:
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan publik
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku profesional
- Standar teknis
- Independensi. Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
- Integritas dan objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.