Kode etik teknisi akuntansi indonesia adalah panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi yaitu:
- Profesionalisme. Diperlakukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansi pada standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Berbagai istilah di dalam kode etik teknisi akuntansi antara lain sebagai berikut:
- Assosiasi teknisi akuntansi adalah wadah organisasi profesi teknisi akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah.
- Anggota adalah semua anggota teknisi akuntansi.
- Teknisi akuntansi adalah teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar