Senin, 10 Februari 2014

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi

  1. Kompetensi profesi.
  2. Kecermatan dan keseksamaan profesional.
  3. Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mengawasi setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  4. Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntansi wajib memperoleh data relevan yang sesuai dengan anggota teknisi akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi dan wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh asosiasi teknisi akuntansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar