- Kompetensi profesi.
- Kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mengawasi setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntansi wajib memperoleh data relevan yang sesuai dengan anggota teknisi akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi dan wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh asosiasi teknisi akuntansi.
Senin, 10 Februari 2014
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar