Senin, 10 Februari 2014

Tanggungjawab Profesi

Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  1. Membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  2. Memengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikkan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan asosiasi teknisi akuntansi.
  4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk asosiasi dalam rangka penegakan disiplin anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar