Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
- Membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- Memengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikkan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan asosiasi teknisi akuntansi.
- Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk asosiasi dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar